KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID
Kita telah mengetahui bahwa shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari shalat sendirian
[Diriwayatkan oleh al Bukhaariy]
Sebagaimana tertera dalam hadits lain:
إِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Sesungguhnya shalat seseorang lelaki bersama dengan satu orang, lebih baik daripada shalatnya secara sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang, adalah lebih baik daripada shalatnya bersama seorang jamaah. Semakin banyak jamaa’ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta’ala.”
(Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, dll)
Dua hadits diatas jelas menunjukkan bahwa keutamaan shalat jama’ah tetap didapatkan oleh seseorang, terlepas dari tempat pengerjaan jama’ah tersebut. Maka keutamaan jama’ah tetap didapatkan orang yang shalat jama’ah di ruangan shalat yang ada di kantor-kantor, pasar-pasar, maupun rumah. Selama mereka mengerjakan shalat dengan minimal dua orang (imam dan makmum).
Lantas apa keutamaan tambahan yang didapatkan seseorang, jika ia mengerjakannya di masjid, dibelakang imam bersama jama’ahnya? Marilah kita menyimak keutamaan-keutamaannya:
Allaah mempersaksikan keimanan orang-orang yang memakmurkan masjidNya
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.”
(At Taubah: 18)
Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i (bermadzhab Syafi’i) seorang ulama’ besar dan ahli tafsir menafsirkan ayat diatas:
“Allah subhanahu wata’ala bersaksi atas keimanan orang-orang yang mau memakmurkan masjid.”
(Al Mishbahul Munir tafsir At Taubah: 18)
Termasuk disini menuntut ilmu, shalat berjamaa’ah, dan amalan shalih lainnya.
Diberi balasan YANG LEBIH BAIK oleh Allah di hari Akhir, ditambahkan oleh Allah karuniaNya dan diberiNya rezeki dihari Akhirat tanpa batas.
Allah berfirman:
. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ . رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ . لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
(an-Nuur: 36-37)
Ibnu Katsir setelah menafsirkan:
يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepadaNya didalam mesjid pada waktu petang dan pagi hari”
Beliau berkata:
“Siapakah yang mensucikan namaNya itu?” Jawabnya: رِجَالٌ (laki-laki).
Firman Allah رِجَالٌ (laki-laki) mengesankan tekad, niat dan kesungguhan mereka yang kuat dan tinggi untuk menjadi orang-orang yang memakmurkan mesjid, yang merupakan rumah Allah di bumiNya, yakni tempat beribadah kepadaNya, bersyukur, mentauhidkan dan mensucikanNya.
Allah berfirman:
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah
sama seperti firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.
(Al-Munaafiqun: 9)
Ibnu Katsir menafsirkan:
Allah berfirman bahwa mereka tidak disibukkan dengan dunia beserta gemerlapnya, perhiasannya, kelezatan jual beli dan keuntugannya; dari mengingat Allah, Yang telah Menciptakan mereka dan Memberi mereka rezeki. Mereka tahu bahwa yang ada disisiNya lebih baik dan lebih bermanfaat daripada apa yang ada ditangan mereka. karena segala sesuatu yang mereka miliki pasti fana, dan apa-apa yang ada disisiNya pasti kekal abadi.
Oleh sebab itu Allah berfirman:
لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat.
Yakni mereka lebih mengutamakan ketaaatan, keinginan dan kecintaan kepadaNya daripada keinginan dan kecintaan terhadap diri mereka.
‘Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibn ‘Abbas, berkaitan dengan firman Allah:
لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah
yakni dari mengerjakan shalat fardhu. Demikian juga pendapat Muqatil bin Hayyan dan ar Rabi’ bin Anas.
Adapun as Suddi mengatakan:
“Yakni mengerjakan shalat berjama’ah (di masjid)”
Muqatil bin Hayan mengatakan:
“Tidak dilalaikan oleh hal itu dari menghadiri shalat dan menegakkannya seperti yang diperintahkan oleh Allah, menjaga waktu-waktunya yang telah Allah perintahkan untuk dijaga.”
Dari Ibnu Umar- bahwasanya ia berada di pasar, kemudian (azan) di kumandangkan, maka orang-orang pasar menutup kedai-kedai mereka kemudian masuk masjid. Lalu Ibnu Umar berkata,”Berkenaan dengan mereka itulah turun ayat ini.”(yaitu QS An Nur:37)
[HR Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir. Dibawakan juga oleh Imam as Suyutiy di dalam Durrotul Mantsur juz 5/52, lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 6/78]
Abu Darda menuturkan,
“Aku berdiri di depan laci ini berjual beli, aku mendapatkan laba tiga ratus dinar setiap hari, aku selalu menghadiri sholat berjamaah di masjid setiap hari. Maka aku tidak mengatakan bahwa yang demikian itu tidak halal, akan tetapi aku ingin termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Alloh dalam firmannya, ‘Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah’ (QS An Nur : 37)…”
[HR Ibnu Abi Hatim dibawakan Imam Suyuti di dalam Durrotul Mantsur juz 5/52, lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 6/78]
Mendapat naungan dari Allah subhanahu wata’ala pada hari kiamat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ
“Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya;
… وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ …
(diantaranya) … dan seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….”
(Muttafaqun alaihi)
Dihapus dosa-dosanya
dari ‘Utsmaan bin ‘Affaan dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ
“Barangsiapa berwudhu untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, kemudian ia berangkat untuk shalat wajib dan ia mengerjakannya bersama manusia atau bersama jamaah, atau shalat di masjid, Allah mengampuni dosa-dosanya.”
(Shahiih an Nasaa-iy; dishahiihkan oleh syaikh al-albaniy)
Dihitung shalat sejak berangkat ke mesjid, hingga kembali ke rumah/tempat kerja
dari [Ka’b bin ‘Ujrah] ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَعَمَدْتَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا تُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِكَ فَإِنَّكَ فِي صَلَاةٍ
“Apabila engkau berwudlu kemudian menuju masjid maka janganlah engkau menjalin jari-jarimu, karena sesungguhnya engkau ada dalam shalat.”
(HR. Bukhariy)
dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ يُرِيدُ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ فَلَا تَقُولُوا هَكَذَا يَعْنِي يُشَبِّكُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
“Barangsiapa berwudlu kemudian keluar (ke masjid) untuk melaksanakan shalat, maka ia (dihitung seperti orang) shalat hingga ia kembali ke rumahnya. Maka janganlah kalian melakukan demikian, yaitu menjalin jari-jari.”
(HR. Bukhariy)
Langkah-langkah kaki menuju mesjid akan ditulis (sebagai amalan kebaikan)
Allah berfirman:
وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ
dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan
(Yaasiin: 12)
Berkata Mujahid dalam menafsirkan ayat diatas:
“Langkah-langkah mereka adalah bekas-bekas perjalanan mereka di muka bumi ketika berjalan dengan kaki mereka (–dalam rangka beramal shalih, ed–).”
(Atsar riwayat Bukhariy)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
أَلَا تَحْتَسِبُونَ آثَارَكُمْ
“Tidakkah kalian mengharap pahala dari langkah-langkah kalian?”
(HR. Bukhariy)
Diangkat derajat, serta dihapuskan dosa dengan langkah kaki ke masjid
Rasuulullaah bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ
Jika seseorang berwudhu, kemudian menyempurnakan wudhunya; kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid
(HR Muslim)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ ذَاهِبًاوَرَاجِعًا
Barangsiapa berangkat ke masjid, maka satu langkah menghapus satu keburukan, dan satu langkah ditulis satu kebaikan, di saat pergi dan pulang.
(HR. Ahmad, no: 6599, 10/103, dari Abdulloh bin Amr bin Al-Ash, dishohihkan syaikh Ahmad Syakir)
Kaki yang berdebu karena ke masjid, maka diharamkan masuk neraka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُمَا حَرَامٌ عَلَى النَّارِ
“Barangsiapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka keduanya diharamkan untuk masuk neraka.”
(HR. Tirmidziy, beliau berkata: “Hadits ini derajatnya hasan gharib shahih.” dishahiihkan juga oleh Syaikh al Albaaniy)
“Fii sabiililaah” disini dimaknai UMUM, yaitu segala bentuk amalan shaalih di jalan Allaah, yang tidak khusus untuk jihad saja.
dari Yazid bin Abu Maryam ia berkata:
Abayah bin Rifa’ah menjumpaiku saat aku sedang berjalan MENUJU SHALAT JUM’AT ia lalu berkata, “Berbahagialah engkau, sebab langkah kakimu ini termasuk fi sabilillah. Aku mendengar dari Abu Abbas, bahwa ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (dengan hadits diatas)’…”
Mendapat cahaya yang sempurna di hari kiamat
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لِيَبْشَرْ الْمَشَّاءُونَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِنُورٍ تَامٍّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Hendaklah orang-orang yang berjalan kaki dalam kegelapan (yaitu shalat ‘isya dan shalat shubuh) menuju masjid berbahagia dengan cahaya sempurna pada hari kiamat.”
(Shahiih HR, Ibnu Maajah, dishahiihkan oleh syaikh al-Albaaniy dalam shahiih ibn maajah)
Mendapat balasan seperti haji
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الحاَجِّ المُحْرِمِ
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.”
(HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Disediakan baginya Al Jannah
Rasululloh bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنْ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
Barangsiapa pergi di waktu pagi ke masjid, dan pergi di waktu sore, Alloh menyiapkan baginya tempat tinggalnya di sorga setiap dia pergi di waktu pagi dan di waktu sore.
(HR. Bukhori, no: 662, dari Abu Hurairoh)
Jaminan husnul khotimah atau pahala besar
Rasululloh bersabda:
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلٌ
Tiga orang dijamin oleh Alloh ‘Azza wa Jalla:
خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ
• Seseorang yang keluar berperang fii sabilillah, maka dia dijamin oleh Alloh sehingga Alloh akan mematikannya, lalu memasukkan ke dalam sorga, atau Alloh akan memulangkannya dengan meraih pahala dan ghonimah.
وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ
• Seseorang yang berangkat ke masjid, maka dia dijamin oleh Alloh sehingga Alloh akan mematikannya, lalu memasukkan ke dalam sorga, atau Alloh akan memulangkannya dengan meraih pahala dan ghonimah.
وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلَامٍ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
• Seseorang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia dijamin oleh Alloh.
(HR. Abu Dawud, dari Abu Umamah, dishohihkan syaikh Al-Albani di dalam Shohih Abi Dawud 2/273)
Dimuliakan Allaah
Rasuulullaah bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ في بَيْتِهِ فَأَحْسَنَ الوُضُوء ، ثُمَّ أَتَى المَسْجِد ؛ فَهُوَ زَائِرُ الله ، وَحَقٌّ عَلَى المَزُورِ أَنْ يُكْرِمَ الزَّائِر
“Barangsiapa yang berwudhu di rumahnya dan memperbaiki wudhunya kemudian dia mendatangi masjid, maka dia adalah orang yang berziarah kepada Allah, dan sudah kewajiban bagi yang diziarahi untuk memuliakan orang yang berziarah.”
(diriwayatkan oleh ath-Thabarani; dihasankan al Albaaniy dalam ash-Shahihah: 1169)
Memperoleh besarnya keutamaan yang ada pada shaf awwal
Rasululloh bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
Seandainya manusia mengetahui (keutamaan) yang ada pada adzan dan shof awal1, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali mereka melakukan undian padanya, pastilah mereka melakukan undian.
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ
Dan seandainya mereka mengetahui (keutamaan) bersegera (ke masjid), sungguh mereka pasti berlomba padanya.
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
Dan seandainya mereka mengetahui (keutamaan) yang ada pada (sholat) ‘atamah (isya’) dan subuh [di masjid bersama imam dan jama’ahnya], sungguh mereka pasti mendatangi keduanya, walaupun merangkak.
(HR. Bukhori, no: 615, dari Abu Huroiroh)
Mendapatkan pahala yang lebih besar dari seekor kambing yang gemuk atau dua ekor kambing yang gemuk
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ يَعْلَمُ أَنَّهُ إِذَا شَهِدَ الصَّلَاةَ مَعِي كَانَ لَهُ أَعْظَمُ مِنْ شَاةٍ سَمِينَةٍ أَوْ شَاتَيْنِ لَفَعَلَ فَمَا يُصِيبُ مِنْ الْأَجْرِ أَفْضَلُ
“Sekiranya salah seorang dari kalian mengetahui bahwa bila dia ikut shalat berjama’ah denganku (di masjid), maka dia akan mendapatkan pahala yang lebih besar dari seekor kambing yang gemuk atau dua ekor kambing yang gemuk, niscaya dia akan melakukannya. Padahal apa-apa yang diperolehnya dari pahala (tersebut) lebih afdhål baginya.”
(Shåhiih, HR. Ahmad; dishahihkan asy-Syaikh Ahmad Syaakir)
Sumber
(*dengan beberapa tambahan hadits lain, yang tidak disebutkan sumber diatas)
Keutamaan diatas dikhususkan untuk lelaki
Adapun wanita, maka lebih utama baginya shalat di rumahnya.
Berdasarkan hadits:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
(HR. Abu Daud. dishahiihkan Al Albaaniy)
Juga hadits:
قد علمت أنك تحبين الصلاة معي ، وصلاتك في بيتك خير لك من صلاتك في حجرتك ، وصلاتك في حجرتك خير من صلاتك في دارك ، وصلاتك في دارك خير لك من صلاتك في مسجد قومك ، وصلاتك في مسجد قومك خير لك من صلاتك في مسجدي
Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di rumahmu (tempat paling dalam –red) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu (diluar kamar), shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid Nabawi)
(HR Ahmad, dll; dinilai shahiih al albaaniy)
Kesempurnaan pahala shalat TETAP DIDAPATKAN apabila terhalangi karena ada ‘udzur syar’i
Berdasarkan hadits:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Artinya: “Barangsiapa yang mendengar adzan, lalu tidak datang padanya, maka tidak ada (kesempurnaan pahala) shalat baginya, kecuali karena UDZUR“
[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah; dishahiihkan al albaaniy]
Juga berdasarkan hadits:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke masjid (untuk berjamaah) dan ia dapati jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, an Nasaa-iy, al Haakim, dan beliau menshahiihkannya, demikian pula al albaaniy dalam shahiihul jaami’)
Beliau juga bersabda:
إِنَّ بِالْمَدِيْنَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيْرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِياً إِلاَّ كَانـُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ.
“Sesungguhnya, di Madinah ada orang-orang yang kemana pun kalian pergi mengarungi lembah dan sahara, mereka selalu menyertai kalian; mereka tertahan oleh suatu udzur”
(HR al Bukhaariy dan selainnya)
Beliau juga bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً
“Apabila seorang hamba ditimpa sakit atau sedang bepergian, maka akan ditulislah baginya amalan-amalan yang biasa dikerjakannya sewaktu sehat dan menetap”.
(HR al Bukhaariy dan selainnya)
Semoga bermanfaat
Catatan Kaki
- Keutamaan shaff awal yaitu mendapatkan pujian dari Allaah dan doa dari malaikatNya.Sebagaimana disebutkan dalam hadits:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ“Sesungguhnya Allaah dan para malaikatNya bershalawat kepada shof awal”.Para sahabat berkata: “Wahai Rasululloh, dan kepada yang kedua”.Beliau bersabda:إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ“Sesungguhnya Alloh dan para malaikatNya bersholawat kepada shof awal”.Para sahabat berkata: “Wahai Rasululloh, dan kepada yang kedua”.Beliau bersabda:وَعَلَى الثَّانِي“Dan kepada yang kedua”.(HR. Ahmad, no: 21233, dari Abu Umamah)Demikian pula… Allah dan malaikatNya bershalawat bagi orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat; dan akan diangkat oleh Allaah baginya satu derajatRasuulullaaah bersabda:إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaff yang lowong, akan diangkat oleh Allaah dengannya satu derajat” ↩
Tidak ada komentar:
Posting Komentar